Diduga Bikin Onar di Ruang Digital, Abu Janda dan Ade Armando Dilaporkan ke Polda Metro

Avatar photo

Crime News Investigasi - Admin

, 20 April 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Diduga Bikin Onar di Ruang Digital, Abu Janda dan Ade Armando Dilaporkan ke Polda Metro

JAKARTA, NCI - Nama Ade Armando dan Permadi Arya kembali menjadi sorotan publik. Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku terkait dugaan pengunggahan video ceramah Jusuf Kalla (JK) di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diduga telah dipotong dan disebarluaskan melalui akun YouTube Cokro TV yang diduga milik Ade Armando.

Laporan tersebut resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/4/2026). Perkara ini teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Saya bersama rekan-rekan dari Aliansi Profesi Advokat Maluku dan unsur masyarakat Maluku pada hari ini mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya,” kata perwakilan Aliansi Profesi Advokat Maluku, Paman Nurlette, S.H, M.H, kepada awak media di Polda Metro, Senin (20/4).

Kuasa hukum pelapor, Paman Nurlette, menyebut bahwa video ceramah JK yang diunggah oleh kedua terlapor diduga telah dipotong dan disertai narasi yang bersifat provokatif. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Paman Nurlette menyampaikan bahwa unggahan Abu Janda dan Ade Armando dinilai tidak menyajikan konteks ceramah secara utuh. Ia menyebut potongan video tersebut diduga disertai narasi yang dinilai bisa memperkeruh situasi.

“Potongan video ceramah yang disertai narasi manipulatif dan provokatif dapat membentuk opini publik yang tidak utuh,” ujarnya.

Ia juga menilai unggahan tersebut telah memicu kegaduhan di ruang publik. Bahkan, terdapat dugaan adanya unsur niat jahat atau mens rea dalam penyebaran konten tersebut, karena video yang tidak utuh dinilai dapat mengubah konteks asli ceramah.

Ceramah JK yang menjadi polemik diketahui berlangsung di Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam penjelasan pelapor, isi ceramah tersebut sejatinya merupakan refleksi atas konflik masa lalu di Poso dan Ambon, sekaligus kritik terhadap fanatisme sempit yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Atas kasus ini, Ade Armando dan Abu Janda dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran informasi yang dianggap menimbulkan keonaran di ruang digital.

Sementara itu, Jusuf Kalla sebelumnya juga sempat membuka kemungkinan menempuh jalur hukum terkait polemik ceramahnya. Ia menyebut langkah hukum akan dipertimbangkan agar polemik serupa tidak terus terulang di kemudian hari.** (Red)