Menanti Nyali BPN Kota Bekasi: 3.000 Sertifikat PTSL 2026 Bukan Sekedar "Cuci Gudang" Data Lama

Avatar photo

Crime News Investigasi - Admin

, 23 April 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Menanti Nyali BPN Kota Bekasi: 3.000 Sertifikat PTSL 2026 Bukan Sekedar

BEKASI, CNI – Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Bekasi resmi menggulirkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 dengan target 3.000 bidang tanah. Namun, di balik angka tersebut, program tahun ini tampak seperti upaya "bersih-bersih" tunggakan administrasi masa lalu.

Kasubag TU Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, Lenny Fedriyanti, mengungkapkan bahwa target 3.000 sertifikat yang tersebar di 10 kelurahan dari empat kecamatan ini diprioritaskan bagi warga yang sudah mengantongi Peta Bidang Tanah (PBT). Artinya, BPN fokus menyelesaikan berkas-berkas yang sebelumnya "terparkir" atau tertunda penerbitannya di tahun-tahun sebelumnya.

“Program PTSL tahun ini adalah bidang tanah warga yang sebelumnya sudah memiliki PBT. Hasil ukur itu sudah dilakukan sebelumnya namun tertunda penerbitannya. Oleh karena itu, tahun ini dilanjutkan,” ujar Lenny saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (21/4/2026).

Kuota "Lentur" dan Bayang-bayang Revisi

Ketajaman program ini mulai dipertanyakan ketika BPN menyatakan bahwa kuota di tiap kelurahan bersifat tidak baku. Meski sudah dipetakan ke 10 kelurahan, BPN membuka peluang lebar untuk melakukan revisi lokasi (Penlok) jika pihak kelurahan atau warga dianggap tidak siap.

Kondisi ini memicu spekulasi terkait efektivitas koordinasi di lapangan. Jika target bersifat dinamis, publik khawatir kepastian hukum atas tanah warga kembali menjadi "bola liar" yang bergantung pada kesiapan administratif kelurahan, bukan pada kebutuhan mendesak masyarakat.

"Ketetapan jumlah kuota saat ini tidak tetap. Jika ada kelurahan yang warganya tidak siap, akan kita revisi ulang," tegas Lenny.

Ujian Transparansi di Lapangan

Saat ini, Tim PTSL BPN Kota Bekasi diklaim sudah terjun ke wilayah untuk melakukan inventarisasi data dan verifikasi. Namun, tantangan terbesarnya adalah memastikan 3.000 kuota ini benar-benar sampai ke tangan warga tanpa hambatan birokrasi yang klasik.

Masyarakat kini menunggu, apakah kuota 3.000 bidang ini akan benar-benar tuntas menjadi sertifikat, atau kembali terhambat dengan alasan "revisi data" dan "ketidaksiapan wilayah" seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

BPN Kota Bekasi kini memegang janji untuk menyelesaikan hak atas tanah warga yang sempat tertunda. Tanpa pengawasan ketat, program PTSL 2026 dikhawatirkan hanya akan menjadi seremoni administratif tahunan tanpa progres yang signifikan bagi kepastian hukum pemilik lahan di Kota Patriot.*** (Btr/Wan)