Unik, Jumhur Hidayat Diangkat Jadi Menteri Oleh Prabowo, Pernah Dipenjara di Era Jokowi

Avatar photo

Crime News Investigasi - Admin

, 27 April 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Unik, Jumhur Hidayat Diangkat Jadi Menteri Oleh Prabowo, Pernah Dipenjara di Era Jokowi

JAKARTA, CNI - Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan perombakan kabinet (reshuffle) perdana pada masa pemerintahannya. Salah satu kejutan besar dalam pengumuman tersebut adalah penunjukan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Pelantikan yang berlangsung khidmat di Istana Negara pada, Senin (27/4/2026) ini menandai babak baru bagi kementerian tersebut.

Jumhur yang hadir mengenakan setelan jas hitam lengkap dengan peci, didampingi oleh keluarga saat mengambil sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan jajaran pejabat tinggi negara.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD Negara RI tahun 1945, serta akan menjalankan peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucap Jumhur Hidayat saat mengangkat sumpah di hadapan Prabowo di Istana Negara.

Jumhur menggantikan Hanif Faisol Nurofiq yang kini menduduki jabatan sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan. Pergantian ini disebut-sebut sebagai langkah strategis Presiden Prabowo untuk menyegarkan semangat aktivisme dan pengawasan yang lebih ketat dalam isu lingkungan global.

Dalam pernyataannya usai pelantikan, Jumhur menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan besar yang diberikan oleh Presiden. Ia menegaskan bahwa amanah ini bukan sekadar jabatan politik, melainkan tanggung jawab moral untuk menjaga kelestarian ekologi Indonesia di tengah tantangan perubahan iklim.

Sementara itu, pengangkatan Jumhur diapresiasi oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea. Andi mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang mengangkat kalangan buruh untuk menjadi menteri di kabinetnya.

"Sebuah kehormatan untuk buruh," kata Andi singkat.

Penunjukan Jumhur sebagai Menteri memang tergolong unik, mengingat latar belakangnya yang lebih dikenal sebagai tokoh gerakan buruh. Bahkan, sampai saat ini, ia masih tercatat sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), salah satu organisasi buruh terbesar di Tanah Air yang sering melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah.

Meski lebih akrab dengan isu ketenagakerjaan, Jumhur bukanlah orang baru di lingkungan birokrasi. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) pada periode 2007-2014. Setelah itu, pada 16 Februari 2022, Jumhur Hidayat terpilih menjadi KSPSI hasil Kongres ke-10 periode 2022-2027.

Pernah dipenjara di era kepemimpinan Jokowi

Pengangkatan Jumhur sebagai Menteri sangat menarik perhatian publik, mengingat beberapa waktu lalu Ia sempat menjadi sorotan publik terkait proses hukum yang menjeratnya. Jumhur Hidayat pernah ditangkap pada tahun 2020 di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, kemudian menjalani proses hukum hingga divonis bersalah pada tahun 2021.

Jumhur Hidayat, kala itu menjadi aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ia ditangkap terkait dengan aksi unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja. Kasus ini bermula dari aktivitasnya di media sosial yang dinilai mengandung informasi menyesatkan.

Ia divonis bersalah dalam kasus penyebaran informasi yang dianggap tidak benar dan menyesatkan terkait isu ketenagakerjaan, terutama soal kabar masuknya tenaga kerja asing dari China di tengah situasi pandemi dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Unggahan tersebut dinilai aparat hukum berpotensi memicu keresahan publik sehingga ia diproses hukum dengan pasal terkait penyebaran berita bohong.*** (Btr)