Setahun Lebih Kasus Penganiayaan di Citeureup Tak Jelas, Korban Pertanyakan Penanganan Polisi

Avatar photo

Crime News Investigasi - Admin

, 16 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Setahun Lebih Kasus Penganiayaan di Citeureup Tak Jelas, Korban Pertanyakan Penanganan Polisi

 

BOGOR,CNI  — Perkara dugaan penganiayaan terhadap Falentin, pemilik Toko Maju Terus Furniture di Pasar Citeureup, Kabupaten Bogor, belum menemukan titik terang meski laporan polisi telah berjalan lebih dari setahun.

Falentin melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Citeureup melalui LP/B/124/IV/2025/RESKRIM POLSEK CITEREUP/POLRES BOGOR/POLDA JABAR, tertanggal 19 April 2025. Namun, hingga September 2026, korban mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Korban mempertanyakan proses penyidikan yang dinilainya berjalan lambat. Ia juga mengaku masih merasakan sakit pada bagian mata kanan setelah mengalami pemukulan dan telah menjalani pemeriksaan visum et repertum setelah kejadian.

"Saya mempertanyakan mengapa sejak kejadian sampai sekarang perkara ini belum ada kejelasan. Setiap kali menanyakan perkembangan, jawabannya selalu berganti-ganti," ujar Falentin kepada wartawan.

Menurut Falentin, terduga pelaku berinisial Hendro (34), yang disebut juga berprofesi sebagai pedagang furniture dan elektronik di sekitar lokasi kejadian, masih menjalankan aktivitas sehari-hari.

Falentin mengatakan, penanganan laporan tersebut beberapa kali mengalami pergantian penyidik. Pergantian itu, menurut dia, antara lain dikaitkan dengan rotasi dan mutasi personel.

Ia juga menyebut perkara tersebut sempat diinformasikan berpindah penanganan ke Polsek Gunung Putri sebelum kembali berganti penyidik.

"Kurang lebih enam bulan terakhir ditangani penyidik pengganti, Pak Iwan Permana. Namun sampai sekarang saya belum melihat perkembangan yang berarti," katanya.

Kuasa Hukum Minta Kepastian Hukum

Kuasa hukum Falentin, Doni Karmanto, mengatakan pihaknya telah menyampaikan nota keberatan secara resmi kepada Kapolsek Citeureup terkait belum adanya kejelasan penanganan perkara tersebut.

Menurut Doni, kepastian proses hukum penting diberikan kepada korban agar perkara tidak berlarut-larut tanpa penjelasan.

"Lex Semper Dabit Remedium, hukum harus memberikan jalan keluar dan solusi. Hukum wajib ditegakkan untuk menjamin keadilan dan hak-hak seseorang," ujar Doni.

Setelah menerima keberatan tersebut, pihak Kapolsek Citeureup disebut telah menginstruksikan Kanit Reskrim untuk menindaklanjuti dan melanjutkan penanganan perkara.

Korban dan kuasa hukumnya berharap instruksi tersebut segera diikuti langkah konkret berupa kejelasan perkembangan penyidikan dan kepastian terhadap status perkara.

Mereka juga meminta proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan dari pihak Polsek Citeureup mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut maupun alasan belum adanya penyelesaian setelah laporan dibuat pada April 2025. (Red)