Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Tiga Jamaah Laporkan Travel Haji dan Umrah ke Polres Metro Bekasi Kota

Avatar photo

Crime News Investigasi - Admin

, 10 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Tiga Jamaah Laporkan Travel Haji dan Umrah ke Polres Metro Bekasi Kota

BEKASI, CNI - Tiga orang calon jamaah haji dan umrah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/atau perbuatan curang terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umroh ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/2042/VI/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juni 2026.

Ketiga pelapor, yakni Hari Sususanto, Desi Indrayani, dan Rasmunah, mengaku mengikuti program perjalanan haji dan umrah yang ditawarkan oleh PT Vireessa Berkah Mandiri selaku penyelenggara biro perjalanan yang beralamat di Grand Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada kepolisian, mereka tertarik setelah menerima penawaran serta melakukan komunikasi dengan pihak penyelenggara terkait paket perjalanan yang ditawarkan.

Para pelapor menyebut telah melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang diminta untuk mengikuti program tersebut. Namun, keberangkatan yang dijanjikan disebut tidak terlaksana sesuai jadwal yang telah disepakati. “Saya Bersama isteri tertarik dengan paket Umrah yang ditawarkan. Langsung mendaftar dan membayar biayanya,” jelas Hari usai melakukan laporan di Polres Metro Bekasi Kota.

Namun, sambungnya, mereka tidak jadi diberangkatkan dengan alasan ada kendala dalam proses pengurusan visa. “Sejak 2025 hingga sekarang tidak mendapatkan kepastian untuk berangkat, kami kemudian mengajukan permintaan pengembalian dana yang telah dibayarkan.

Hingga laporan polisi dibuat, para pelapor menyatakan dana tersebut belum dikembalikan sepenuhnya. Atas peristiwa itu, mereka mengaku mengalami kerugian yang di taksir mencapai Rp. 425.000.000 (Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah). 

Kasus tersebut kini tengah dalam penanganan Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian akan mengumpulkan keterangan dari para pihak, serta alat bukti yang diperlukan guna mengungkap duduk perkara secara utuh. 

Sementara itu, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan atas tuduhan yang disampaikan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Para pelapor berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.* (Wan)