Diduga Lecehkan 4 Bawahan Lewat WhatsApp, Kasatpol PP Kota Bekasi Dilaporkan ke DPRD

Avatar photo

Crime News Investigasi - Admin

, 26 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Diduga Lecehkan 4 Bawahan Lewat WhatsApp, Kasatpol PP Kota Bekasi Dilaporkan ke DPRD

BEKASI, CNI — Komisi I DPRD Kota Bekasi resmi menerima laporan dari empat orang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait dugaan perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh kepala satuan mereka (Kasatpol PP), Kamis (25/6/2026).

Laporan ini langsung memicu desakan publik agar penyelidikan formal segera dimulai demi menjaga integritas institusi penegak Perda tersebut.

Respons Tegas DPRD Kota Bekasi ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, bergerak cepat merespons aduan tersebut. Ia meminta keempat korban untuk segera melayangkan laporan tertulis resmi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.

"Langkah ini penting agar kasus bisa diinvestigasi secara objektif," ujar Murfati.

Ia juga menegaskan bahwa salinan laporan wajib diserahkan ke Komisi I. Dokumen tersebut akan digunakan legislatif untuk mempelajari dan mengawal fakta-fakta hukum yang ada secara transparan.

Bukti Digital Menjadi Kunci hingga saat ini, alat bukti yang mengarah pada dugaan pelecehan baru disampaikan oleh korban secara garis besar dan belum diserahkan secara mendetail kepada dewan.

Berdasarkan keterangan awal para korban, oknum Kasatpol PP tersebut ditengarai kerap menghubungi mereka secara intensif melalui sambungan komunikasi aplikasi WhatsApp.

Pihak legislatif kini menunggu penyerahan rekam jejak digital tersebut sebagai konsumsi penyelidikan lebih lanjut.

Kasatpol PP Membantah: Itu Fitnah!

Di sisi lain, Kasatpol PP Kota Bekasi langsung angkat bicara dan membantah keras seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia menyatakan bahwa laporan tersebut tidak berdasar dan merupakan pembunuhan karakter.

”Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan ke saya,” tegas Kasatpol PP saat dikonfirmasi pada Kamis (25/6/2026).

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik Bekasi. Keputusan BKPSDM dan ketegasan DPRD dalam memproses bukti digital dalam beberapa hari ke depan akan menjadi penentu: apakah kasus ini murni pelanggaran etik berat, ataukah sekadar riak politisasi di internal kedinasan.** (wan)