600 Sertifikat PTSL Dibagikan ke Warga 9 Kelurahan, Pemkot Bekasi Perkuat Kepastian Hukum Tanah

Avatar photo

Crime News Investigasi - Admin

, 27 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

600 Sertifikat PTSL Dibagikan ke Warga 9 Kelurahan, Pemkot Bekasi Perkuat Kepastian Hukum Tanah

Penyerahan sertifikat dilakukan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi. Sebanyak.600 sertifikat PTSL 2026

BEKASI, CNI– Sebanyak 600 warga dari sembilan kelurahan di Kota Bekasi kini mengantongi sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026. Sertifikat diserahkan Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi di Selasar Barat Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Ahmad Yani, Selasa (27/10/2026), sebagai upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus menekan potensi sengketa kepemilikan tanah.

Penyerahan sertifikat dilakukan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi. Program tersebut menjadi bagian dari percepatan pendaftaran tanah sekaligus pembenahan administrasi pertanahan di wilayah Kota Bekasi.

Sebanyak 600 sertifikat itu tersebar di sembilan kelurahan. Kelurahan Jatiranggon menjadi penerima terbanyak dengan 160 sertifikat, disusul Jatikarya 108 sertifikat dan Harapanmulya 100 sertifikat.

Sementara itu, Jatiraden memperoleh 70 sertifikat, Jatiluhur 57 sertifikat, Margamulya 35 sertifikat, Medansatria 30 sertifikat, Kalibaru 27 sertifikat, dan Jatikramat 13 sertifikat.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi bukti legal yang memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat.

“Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Kami berharap sertifikat yang diterima dapat memberikan rasa aman, melindungi hak kepemilikan warga, serta dimanfaatkan dan dijaga dengan baik,” ujar Tri.

Menurut Tri, tertib administrasi pertanahan juga menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan. Karena itu, kolaborasi Pemkot Bekasi dengan Kantor Pertanahan Kota Bekasi akan terus diperkuat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan harus terus berjalan. Dengan administrasi pertanahan yang tertib, masyarakat mendapatkan kepastian atas haknya dan potensi permasalahan kepemilikan tanah dapat diminimalkan,” katanya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi menegaskan PTSL menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah secara terencana dan sistematis sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas aset yang dimiliki.

“Program PTSL merupakan salah satu upaya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Kami berharap sertifikat yang diserahkan hari ini dapat memberikan manfaat nyata bagi warga, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendaftarkan dan menjaga legalitas kepemilikan tanah,” ujarnya.

Masyarakat yang telah menerima sertifikat juga diimbau menjaga dokumen tersebut serta memastikan data kepemilikan tanah tetap sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Melalui penyerahan 600 sertifikat PTSL 2026, Pemkot Bekasi dan Kantor Pertanahan menargetkan cakupan bidang tanah yang terdaftar terus meningkat. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menciptakan tertib administrasi, tetapi juga memberikan rasa aman bagi warga serta meminimalkan potensi persoalan dan sengketa pertanahan di kemudian hari.

(Eg@)