SKANDAL PENYADAPAN PRESIDEN! LISTYO SIGIT DAN DUA JENDERAL POLRI TERSERET JADI TERSANGKA
JAKARTA,CNI - GEGER! Publik dikejutkan oleh kabar penetapan tiga nama jenderal dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan utama. Ia bersama Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Kasus ini bukan perkara kecil. Dugaan penyadapan disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Bahkan, penyidik mengungkap dugaan penghapusan jejak log elektronik pada Oktober 2026.
Yang lebih mengkhawatirkan, sasaran dugaan penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, aktivis, hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar target.
Lantas, siapa yang memerintahkan? Untuk kepentingan siapa penyadapan dilakukan? Dan mengapa nomor telepon seorang presiden bisa menjadi sasaran?
Jika dugaan ini terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini menyangkut keamanan kepala negara, integritas institusi kepolisian, dan ancaman serius terhadap demokrasi.
Publik berhak mendapatkan jawaban. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan!
(Eg@)

Komentar via Facebook