Dumas ke Kapolri, Kuasa Hukum Soroti Penanganan Dugaan Premanisme di Pejagalan
JAKARTA, CNI— Tim kuasa hukum dari Law Office Franky, S.H. & Partners melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan aksi premanisme, pengerusakan, pencurian, serta pendudukan lahan yang disebut berulang kali terjadi di kawasan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kuasa hukum mengajukan Dumas tersebut untuk meminta perhatian dan kepastian hukum atas perkara yang menimpa klien mereka, Fabian Effendi, selaku pemilik lahan.
Advokat Franky, S.H. mengatakan, surat pengaduan yang dilayangkan pada Oktober 2026 itu juga menyoroti proses penanganan perkara di tingkat Polres Metro Jakarta Utara yang dinilai berjalan lambat.
Menurut dia, terdapat sejumlah peristiwa yang telah dilaporkan kepada kepolisian sejak awal 2026. Peristiwa tersebut berkaitan dengan dugaan masuk ke lahan tanpa izin, pengerusakan, pencurian aset, hingga pembangunan tembok di atas lahan yang diklaim milik kliennya.
Sejumlah Peristiwa Dilaporkan
Franky menyebut lahan yang menjadi objek perkara berada di Jalan Pluit Karang Karya 3 Blok C Utara Nomor 37A dan 37B, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Lahan seluas sekitar 789 meter persegi itu, menurut kuasa hukum, tercatat atas nama Fabian Effendi berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00723 yang diterbitkan ATR/BPN.
Kuasa hukum menuding Junaedi Marupaey dan sejumlah pihak lainnya, yang disebut sebagai mantan pekerja korban, telah melakukan penguasaan lahan tanpa dasar hak.
Sejumlah kejadian yang menjadi dasar pengaduan antara lain laporan dugaan memasuki pekarangan tanpa izin pada 14 Januari 2026 dengan nomor LP/B/71/I/2026/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Kemudian, pada 19 Februari 2026, disebut terjadi pengecoran jembatan tanpa izin di atas lahan yang disengketakan.
Pada 22 Februari 2026, kuasa hukum melaporkan dugaan pengerusakan dan pencurian enam plang pengumuman serta 10 lembar plat baja. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Dugaan pengerusakan dan pencurian kembali terjadi pada 13 dan 16 Maret 2026. Kali ini, pagar plat sepanjang sekitar 70 meter atau 40 lembar disebut hilang dengan nilai kerugian sekitar Rp40 juta.
Selanjutnya, pada 2 April 2026, pihak kuasa hukum menyebut terdapat pembangunan tembok atau pemagaran di lokasi lahan yang diklaim milik kliennya.
Kuasa Hukum Kritik Penanganan Perkara
Franky menilai penanganan sejumlah laporan tersebut belum memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
Ia juga mempertanyakan tidak adanya tindakan langsung dari aparat ketika dugaan pengerusakan dan pencurian disebut terjadi di lokasi.
Menurut Franky, pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti, termasuk dokumen kepemilikan, foto dan video lokasi kejadian, faktur pembelian material, serta keterangan saksi.
Kuasa hukum juga menilai pokok perkara seharusnya dipisahkan antara dugaan tindak pidana umum dengan persoalan pertanahan.
"Kami sebagai korban sudah sangat sabar menghormati proses hukum selama delapan bulan. Namun penanganan di unit penyidik terkesan lambat dan membingungkan pokok perkara. Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme," ujar Franky.
Ia menyebut pihaknya mempertanyakan rencana pemeriksaan terhadap BPN dan Jakpro dalam proses penyelidikan atau penyidikan, karena menurutnya klien telah menyerahkan dokumen SHGB sebagai dasar kepemilikan lahan.
Minta Kapolri Beri Atensi
Melalui Dumas tersebut, kuasa hukum meminta Mabes Polri memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara di Polres Metro Jakarta Utara.
Pertama, mereka meminta adanya pengawasan atau supervisi terhadap proses penanganan perkara agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kedua, mereka meminta aparat menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi tersebut, termasuk pihak yang disebut sebagai aktor intelektual maupun pihak yang diduga memberikan dukungan.
Ketiga, kuasa hukum meminta adanya jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi Fabian Effendi sebagai pihak yang mengaku menjadi korban.
Kuasa hukum berharap pengaduan tersebut dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengevaluasi penanganan perkara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berita ini ditulis, keterangan dari Polres Metro Jakarta Utara terkait tudingan adanya kelambanan penanganan perkara dan dugaan pembiaran tersebut belum dimuat dalam materi yang disampaikan kepada redaksi. (Red)

Komentar via Facebook