LPG 3 Kg Disedot ke Tabung 12 dan 50 Kg, Bareskrim Bongkar Bisnis Ilegal di Tangsel

Avatar photo

Crime News Investigasi - Admin

, 21 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

LPG 3 Kg Disedot ke Tabung 12 dan 50 Kg, Bareskrim Bongkar Bisnis Ilegal di Tangsel

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik penyalahgunaan LPG subsidi tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp159,6 juta.

TANGERANG SELATAN ,CNI — Praktik penyalahgunaan LPG subsidi kembali dibongkar aparat penegak hukum. Bareskrim Polri mengungkap dugaan pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Dalam praktik tersebut, LPG bersubsidi diduga dipindahkan dari tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. LPG hasil pemindahan kemudian diperjualbelikan dengan harga nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan.

Dari pengungkapan kasus itu, penyidik mengamankan sebanyak 910 tabung LPG, terdiri dari tabung subsidi dan nonsubsidi. Polisi juga menyita 35 regulator yang telah dimodifikasi, empat unit mobil serta dua unit timbangan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Polisi telah menetapkan satu orang berinisial E alias HB sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami peran tersangka sekaligus alur distribusi LPG yang diduga telah dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik penyalahgunaan LPG subsidi tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp159,6 juta.

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan dengan cara memindahkan isi tabung subsidi ke tabung nonsubsidi dinilai dapat mengganggu distribusi dan mengurangi manfaat subsidi yang seharusnya diterima masyarakat.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus menindak praktik penyalahgunaan barang bersubsidi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan subsidi pemerintah tetap tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis ilegal.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi perlu diperkuat, mulai dari tingkat distribusi hingga pengguna akhir, agar hak masyarakat atas energi bersubsidi tidak disalahgunakan. (Eg@)