Kadis LH Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke Polisi, Wartawan Tetap Gelar Aksi Solidaritas 15 Oktober

Avatar photo

Crime News Investigasi - Admin

, 13 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kadis LH Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke Polisi, Wartawan Tetap Gelar Aksi Solidaritas 15 Oktober

KABUPATEN BEKASI, CNI — Polemik dugaan penghinaan dan pengusiran terhadap wartawan yang menyeret nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, berlanjut ke ranah hukum. Wartawan Kimsan Indra Simaremare melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi pada Kamis (8/10/2026)

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Oktober 2026 pukul 17.33 WIB.

Di tengah proses hukum tersebut, sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi Raya memastikan rencana aksi pada Kamis, 15 Oktober 2026, tetap digelar. Aksi lintas organisasi dan komunitas wartawan itu disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan evaluasi atas dugaan perlakuan tidak patut terhadap insan pers.

Peristiwa yang dilaporkan Kimsan disebut bermula pada Selasa (6/10/2026). Saat itu, Kimsan bersama dua rekannya mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta konfirmasi terkait persoalan kedinasan dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik.

Namun, menurut keterangan Kimsan, upaya konfirmasi tersebut justru berujung pada pengusiran dan sejumlah ucapan yang dinilainya merendahkan martabat pribadi serta profesinya sebagai wartawan.

Dalam uraian laporan polisi, Kimsan mencantumkan sejumlah ucapan yang diduga disampaikan dalam peristiwa tersebut. Ucapan itu kini menjadi bagian dari materi laporan yang diharapkan dapat diperiksa kepolisian berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang tersedia.

Kebenaran, konteks, dan konsekuensi hukum atas dugaan ucapan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Hingga perkara memperoleh kepastian hukum, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Aksi Solidaritas Tetap Digelar

Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi Raya, Paulus Simulango, S.H., mengatakan langkah Kimsan membawa persoalan tersebut ke kepolisian merupakan hak hukum yang harus dihormati.

Menurut Paulus, persoalan itu tidak hanya dipandang sebagai perselisihan antara seorang pejabat dan wartawan, tetapi juga berkaitan dengan etika komunikasi pejabat publik serta penghormatan terhadap kerja jurnalistik.

“Persoalan ini bukan semata-mata tentang seorang wartawan yang merasa dihina, tetapi juga menyangkut bagaimana pejabat publik menghormati profesi jurnalistik. Kami meminta kepolisian menangani laporan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Paulus.

Ia menegaskan, laporan polisi dan aksi solidaritas merupakan dua langkah berbeda. Proses hukum diserahkan kepada aparat kepolisian, sementara aksi pada 15 Oktober menjadi sarana penyampaian aspirasi secara damai dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Paulus juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan evaluasi secara objektif terhadap peristiwa tersebut. Menurut dia, evaluasi administratif tidak harus menunggu kesimpulan proses pidana dan bukan berarti mendahului penentuan bersalah atau tidaknya pihak yang dilaporkan.

Evaluasi, kata dia, diperlukan untuk memastikan pejabat publik tetap menjunjung etika, profesionalisme, pelayanan informasi, serta menghormati kerja pers.

Kimsan: Datang untuk Tugas Jurnalistik

Kimsan mengatakan kedatangannya ke Kantor DLH Kabupaten Bekasi semata-mata untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait materi pemberitaan.

“Saya datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan mencari persoalan pribadi. Karena merasa direndahkan, saya memilih menempuh jalur hukum agar kejadian ini dapat diperiksa secara adil,” kata Kimsan.

Ia berharap kepolisian menangani laporannya berdasarkan fakta dan alat bukti serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangannya.

Dalam laporan tersebut, perkara dikaitkan dengan dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, pencantuman pasal dalam laporan polisi tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Penyidik tetap perlu mendalami peristiwa, memeriksa para pihak dan saksi, serta menilai alat bukti sebelum menentukan konstruksi hukum yang tepat.

Pemkab Bekasi Didorong Lakukan Evaluasi

Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi Raya pada 15 Oktober 2026 direncanakan melibatkan unsur organisasi pers, kelompok kerja, forum, komunitas, dan insan jurnalistik di wilayah Bekasi Raya.

Selain meminta kepolisian menangani laporan secara profesional dan transparan, peserta aksi berencana mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil sikap serta melakukan evaluasi objektif terhadap dugaan perlakuan tidak patut tersebut.

Di sisi lain, Kepala DLH Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan terhadap tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ruang klarifikasi diperlukan untuk menjaga keberimbangan informasi sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah.

Penentuan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara proses hukum berjalan, Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi Raya pada 15 Oktober 2026 tetap dijadwalkan berlangsung secara damai, tertib, dan konstitusional. (Eg@)